a. Kesalehan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلْحَسَبِهَا, وَلِجَمَالِهَا, وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدَّيْنِ
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah
wanita yang bagus agamanya”.
Karenanya, hendaknya dia memilih wanita yang taat kepada Allah dan
bisa menjaga dirinya dan harta suaminya baik ketika suaminya hadir
maupun tidak. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala
beliau ditanya tentang wanita yang paling baik:
اَلَّتِيْ تُطِيْعُ إِذَا أُمِرَ، وَتَسُرُّ إِذَا نُظِرَ، وَتَحْفَظُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ
“Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”. (HR. Ahmad: 4/341)
Bahkan Allah -Ta’ala- berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang
ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An-Nisa`: 34)
Kata qonitat, Sufyan Ats-Tsaury -rahimahullah- berkata
tentangnya, “Yakni wanita-wanita yang mentaati Allah dan mentaati
suami-suami mereka”. (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 5/38 dengan
sanad yang shahih)
Dan Imam Qotadah bin Di’amah berkata menafsirkan “hafizhotun …”,
“Wanita-wanita yang menjaga hak-hak Allah yang Allah bebankan atas
mereka serta wanita-wanita yang menjaga (dirinya) ketika suaminya tidak
ada di sisinya”.(Riwayat Ibnu Jarir: 5/39 dengan sanad yang shahih)
Karenanya pula dilarang menikah dengan orang yang yang tidak menjaga
kehormatannya, yang jika pasangannya tidak ada di sisinya dia tidak bisa
menjaga kehormatannya, semacam pezina (lelaki dan wanita) atau wanita
yang memiliki PIL (pria idaman lain) dan sebaliknya. Imam Al-Hasan
Al-Bashry -rahimahullah- berkata:
لاَ تَحِلُّ مُسَافَحَةٌ وَلاَ ذَاتُ خَدَنٍ لِمُسْلِمٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim (untuk menikahi) al-musafahah (pezina) dan dzati khadanin (PIL/TTM).” (Riwayat Said bin Manshur dalam Sunannya: 5/8 dengan sanad yang shahih)
Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
أَنَّ أَبَا مَرْثَدِ الْغَنَوِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ جَاءَ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْذِنُهُ أَنْ يَنْكِحَ
اِمْرَأَةً بَغِيًّا كَانَتْ صَدِيْقَتَهُ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ تُدْعَى
عَنَاقُ. فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,
فَنَزَلَ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: ((اَلزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَ
زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)). فَدَعَاهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَرَأَهَا عَلَيْهِ، وَقَالَ لَهُ: ((لاَ تَنْكِحْهَا))
“Sesungguhnya Abu Martsad Al-Ghanawy -radhiallahu ‘anhu- datang
menemui Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meminta izin kepada beliau
untuk menikahi seorang wanita pezina yang dulunya wanita itu adalah
temannya saat jahiliyah yang bernama ‘Anaq. Maka Nabi -Shallallahu
‘alaihi wasallam- diam lalu turunlah firman Allah -Ta’ala-, “Pezina
wanita, tidak ada yang boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau
musyrik laki-laki.” (QS. An-Nur: 3). Maka Nabi -Shallallahu
‘alaihi wasallam- memanggilnya lalu membacakan ayat itu kepadanya dan
beliau bersabda, “Jangan kamu nikahi dia”. (HR. Imam Empat kecuali Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)
Demikian pula dibenci menikahi orang yang fasik atau ahli bid’ah,
berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam
hadits Abu Hurairah di atas.
b. Subur lagi penyayang, karenanya dibenci menikah
dengan lelaki atau wanita yang mandul. Dari hadits Ma’qil bin Yasar
-radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,
فَقََالَ: إِنِّيْ أَحْبَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ،
وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: ((لاَ)). ثَمَّ
أَتَاَهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ:
((تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنَّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ
الْأُمَمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ)).
“Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- lalu berkata, “Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki
keturunan yang baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan
(mandul), apakah saya boleh menikahinya?”, beliau menjawab, “Tidak
boleh”. Kemudian orang ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau
(menanyakan soal yang sama) maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang
untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda, “Nikahilah wanita-wanita
yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya saya berbangga dengan
banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat”. (HR. Abu Daud no. 2050 dan An-Nasai: 6/65)
An-Nasa`i -rahimahullah- memberikan judul bab untuk hadits ini dengan ucapannya, “Bab: Makruhnya menikahi orang yang mandul”.
c. Masih perawan. Hal ini berdasarkan Jabir bin
‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia
menjawab,
“Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ
“Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! Yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!” (HR. Al-Bukhari: 3/240 dan Muslim no. 2/1078)
SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=1854&cpage=1#comment-1069
No comments:
Post a Comment